Informasi terkait uraian tugas masing-masing pegawai Kelurahan Padangkerta
1. Memimpin dan mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan kelurahan
2. merumuskan program kerja kelurahan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategik (Renstra) Kabupaten sesuai dengan format formulir agar pelaksanaan program kerja berjalan sesuai dengan perencanaan;
3. Merumuskan rencana kegiatan Kelurahan
4. Merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;
5. Mengkoordinasikan pelaksana tugas-tugas seksi Pemerintahan, seksi Pembangunan, seksi Kesejahteraan Sosial dan seksi Pelayanan Umum tingkat kelurahan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk membuat kebijakan prinsip di kelurahan;
6. Mengadakan koordinasi, konsultasi kegiatan/program kerja dengan instansi terkait sesuai prosedur dan aturan yang berlaku agar pelaksanaan program kerja dapat di laksanakan secara optimal;
7. Mengkoordinasikan pelaksana Rapat Rutin / Rapat Kerja Bulanan;
8. Membina dan mendistribusikan pelaksana tugas kepada bawahan;
9. Membina pelaksanaan tugas-tugas teknis bidang administrasi umum meliputi : organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga kantor Kelurahan serta pelayanan umum;
10. Mengkoordinasikan perumusan laporan kegiatan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
11. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
12. Membina pelaksanaan tugas-tugas Kepala lingkungan;
13. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis
1. Menyusun program kerja sekretaris berdasarkan Dokumen Rencana Kerja yang ada, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
2. Mengkoordinasikan penyusunan program penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan dan melakukan pengendalian pelaksanaannya berdasarkan hasil musyawarah kelurahan sebagai bahan Musrenbang tingkat Kecamatan
3. Mengkoordinasikan dan Menyelenggarakan administrasi Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pelayanan dapat dilaksanakan secara optimal
4. Mengkoordinasikan dan Menyelenggarakan tugas-tugas teknis administrasi umum meliputi : keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas kedinasan;
5. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan rapat koordinasi/ rapat rutin di tingkat kelurahan secara berkala agar rapat berjalan dengan lancar;
6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan pada Sekretariat Kelurahan serta mencari alternatif pemecahannya untuk meminimalisir kesalahan penyelesaian administrasi;
7. Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kegiatan pelaksanaan tugas Sekretaris Kelurahan dan laporan kinerja kelurahan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
8. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan, membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
9. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa SPP-UP,SPP-GU,SPP-TU dan SPP-LS Gaji;
10. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
11. Mengkoordinasikan tugas seksi-seksi Kelurahan;
12. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.
1. menyusun program kerja Seksi Pembangunan berdasarkan Dokumen Rencana Kerja yang ada, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
2. mengkoordinasikan dan Melakukan kegiatan tugas-tugas seksi pembangunan meliputi : pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja dan transmigrasi serta pembangunan fisik lainya;
3. Memfasilitasi pembinaan terhadap usaha-usaha ekonomi, perkoperasian, perindustrian dan perdagangan, lingkungan hidup, kebersihan, pertanian dalam arti luas dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat
4. melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat terkait dengan sarana dan prasarana fisik/non fisik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tertib administrasi pelayanan;
5. mengkoordinasikan kegiatan peningkatan swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar;
6. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah pembangunan tingkat kelurahan untuk memantapkan program usulan;
7. mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan seksi Pembangunan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
8. Membina dan mendistribusikan pelaksana tugas kepada bawahan;
9. mendata potensi kelurahan termasuk swadaya masyarakat di bidang pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
10. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier
11. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; tahapan
12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis
1. menyusun program kerja seksi Pelayanan Umum berdasarkan Dokumen Rencana Kerja yang ada sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
2. mengkoordinasikan dan Melaksanakan tugas-tugas seksi pelayanan umum meliputi : perijinan, surat-surat keterangan dan pelayanan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tertib administrasi;
3. mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Seksi Pelayanan umum sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
4. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
5. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
6. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis
1. menyusun program kerja Seksi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial berdasarkan Dokumen Rencana Kerja yang ada, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
2. mengkoordinasikan dan Melakukan kegiatan tugas-tugas Seksi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial meliputi : tugas-tugas pemerintahan umum, keamanan dan ketertiban masyarakat, tugas-tugas bidang pertanahan dan pemungutan pajak,serta tugas-tugas lain yang berhubungan dengan pemerintahan, pendidikan, pemuda dan olahraga, pariwisata, seni budaya, kesehatan, keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan serta masalah sosial;
3. melaksanakan tugas-tugas pemilihan umum agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar;
4. menyelenggarakan pendataan penduduk, pengolahan data pelaporan mutasi penduduk sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk tertib administrasi kependudukan;
5. melaksanakan program di bidang Ketentraman dan Ketertiban masyarakat di Kelurahan untuk menunjang stabilitas keamanan dan ketertiban;
6. mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama antar Desa/ Kelurahan;
7. melaksanakan perumusan profil dan monografi Kelurahan;
8. mempersiapkan dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan;
9. menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi lembaga adat dan agama untuk meningkatkan peran serta lembaga adat dan agama dalam pembangunan di Kelurahan;
10. mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan seksi Pemerintahan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan
11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier.
12. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
13. melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.