KELURAHAN PADANGKERTA
ᬓᭂᬮᬸᬭᬳᬦ᭄ ᬧᬤᬗ᭄ᬓᭂᬃᬢ

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Kelurahan Padangkerta
  • 1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan, termasuk penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pelaporan program kegiatan

  • 2. Pemberdayaan Masyarakat: Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan partisipasi aktif dalam pembangunan.

  • 3. Pelayanan Masyarakat: Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan informasi publik.

  • 4. Ketentraman dan Ketertiban Umum: Memelihara ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan, termasuk penanganan gangguan keamanan dan ketertiban.

  • 5. Pelayanan Administrasi: Melaksanakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan urusan rumah tangga kelurahan.

  • 6. Pembangunan: Turut serta dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

  • 7. Koordinasi: Berkoordinasi dengan instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun pusat, dalam pelaksanaan tugas-tugas kelurahan.

  • 8. Laporan: Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan secara berkala.

  • 9. Tugas Lain: Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat atau atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • 10. Secara umum, kelurahan memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat paling bawah, serta menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Kelurahan Padangkerta
Data Belum Tersedia
Copyright 2025 DISKOMINFO Karangasem