Informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi
1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan, termasuk penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pelaporan program kegiatan
2. Pemberdayaan Masyarakat: Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan partisipasi aktif dalam pembangunan.
3. Pelayanan Masyarakat: Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan informasi publik.
4. Ketentraman dan Ketertiban Umum: Memelihara ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan, termasuk penanganan gangguan keamanan dan ketertiban.
5. Pelayanan Administrasi: Melaksanakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan urusan rumah tangga kelurahan.
6. Pembangunan: Turut serta dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
7. Koordinasi: Berkoordinasi dengan instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun pusat, dalam pelaksanaan tugas-tugas kelurahan.
8. Laporan: Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan secara berkala.
9. Tugas Lain: Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat atau atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Secara umum, kelurahan memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat paling bawah, serta menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.